PALEMBANG, KOMPAS.com - Tiga narapidana yang bebas melalui program asimilasi di Sumatera Selatan kembali berulah hingga membuat mereka harus ditangkap polisi.
Napi yang pertama adalah Romli Iskandar (20), yang ditangkap oleh Polres Lubuk Linggau, lantaran melakukan pencurian motor di Jalan Panoram Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat pada 11 April 2020.
Saat itu, Romli diketahui baru beberapa hari keluar dari penjara atas kasus yang sama.
Baca juga: Viral Video Pria Mengamuk dan Ajak Berkelahi karena Ditegur Tak Pakai Masker
Napi berikutnya adalah Pinus Jumhori Irawan (33), warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pinus juga ditangkap oleh jajaran Polsek Lubuk Linggau.
Pinus melakukan aksi pencurian dua unit ponsel milik salah satu pasien saat sedang berobat di Rumah Sakit AR Bunda, Kota Lubuk Linggau.
Aksi yang dilakukan oleh Pinus terekam oleh kamera pengawas (CCTV), hingga akhirnya ia ditangkap.
Baca juga: 3 Pasien Corona di Sumsel Sembuh, Dokter Gunakan Resep Ini