Sedangkan jika napi itu kembali melakukan pelanggaran pidana, sisa hukuman yang dihapus karena program asimilasi akan dikembalikan.
Dengan begitu, sisa pidana napi itu akan diakumulasikan dengan vonis pidananya yang baru ketika sudah masuk ke dalam penjara.
Selain itu, selama berada di dalam penjara, napi tidak akan menerima haknya. Napi itu juga akan ditempatkan di sel pengasingan.
"Kalau sudah ditangkap polisi nanti kita tunggu dilimpahkan ke lapas. Misalnya dia vonis empat tahun, sudah menjalani dua tahun, artinya masih sisa dua tahun. Dia harus menjalani dua tahun sisanya ditambah pidananya yang baru," ujar Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.