MALANG, KOMPAS.com - Prasnowo alias Faizal (43), babak belur dihajar massa saat ketahuan mencuri sepeda motor di Jalan Raden Intan Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (12/4/2020).
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan ini diketahui baru keluar dari penjara pada 9 April setelah mendapatkan asimilasi disebabkan pandemi Covid-19.
Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Agung Krisna mengatakan, pelaku merupakan narapidana yang mendapat program asimilasi dari Lapas Pemuda Madiun.
Prasnowo sebelumnya dijebloskan ke penjara setelah melakukan kejahatan pencurian di Malang.
"Itu asimilasi dari Lapas Pemuda Madiun, dulunya TKP kejahatannya di Malang. Setelah itu karena over kapasitas di Lapas Malang, tahun 2019 dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun untuk pemerataan hunian," kata Agung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Dua Hari Setelah Dapat Asimilasi, Pria Ini Tancap Gas Lakukan 4 Pencurian
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya sudah meningkatkan pengawasan terkait narapidana yang bebas karena mendapatkan program asimilasi.
Pihaknya juga meminta data narapidana asal Kota Malang yang bebas karena program tersebut.
"Saya sudah sampaikan, kita minta lapas untuk memberikan kita tembusan bagi napi yang dapat asimilasi," jelasnya.
417 Napi Bebas Karena Asimilasi
Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Agung Krisna mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah membebaskan 417 napi melalui program asimilasi.
Napi dibebaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Sepanjang dia mempunyai hak, kita akan berikan sesuai dengan syarat-syarat itu," katanya.
Agar tidak menjadi keresahan di tengah masyarakat, pihaknya akan mengawasi secara ketat napi yang mendapat program asimilasi.
"Ada namanya petugas pembimbing kemasyarakatan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan). Mereka akan melaksanakan pengawasan melalui video call, melalui telepon kepada seluruh warga binaan ini," jelasnya.
Baca juga: Dua Hari Bebas Setelah Dapat Asimilasi, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Napi yang melanggar persyaratan program asimilasi akan dijemput kembali.