MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang akan mengajukan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus corona baru atau Covid-19.
Rencananya, draf PSBB itu akan diajukan pada Rabu (15/4/2020).
Sesuai aturan, draf itu akan diajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Besok maksimal harus dikirim," kata Wali Kota Malang Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (14/4/2020).
Pemerintah Kota Malang mengajukan PSBB sendiri. Kabupaten Malang dan Kota Batu yang awalnya ingin mengajukan PSBB untuk wilayah Malang Raya mengundurkan diri.
"Iya, Kota Malang mengajukan sendiri," jelasnya.
Baca juga: Maaf untuk Sementara Kami Tidak Menerima Tamu
Sutiaji tak ingin berspekulasi mengenai permohonan PSBB itu. Penerapan PSBB berada di tangan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Berhasil atau tidak, yang menentukan bukan saya," katanya.
Sutiaji telah menyiapkan seluruh kebutuhan selama penerapan PSBB di Kota Malang. Persiapan itu telah dilampirkan dalam draf yang akan diajukan.
"Kalau sudah diterima, kita sudah punya antisipasi, di instrumen (draf) itu sudah dimasukkan," katanya.
Sutiaji belum memiliki rencana alternatif jika pengajuan PSBB itu ditolak.