Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Pekanbaru, Ini Aturan Baru soal Jam Malam hingga Transportasi

Kompas.com - 14/04/2020, 14:30 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Aturan untuk transportasi

Kemudian, dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB juga mengatur soal transportasi.

Irba mengatakan, kendaraan umum hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada.

Misalnya, Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang saat ini masih beroperasi, hanya boleh membawa setengah dari kapasitas penumpang.

"Kalau tempat duduknya 20, itu hanya boleh diisi 10 orang dan ini berlaku bagi semua bus ke dalam dan luar kota," kata Irba.

Sedangkan, untuk kendaraan pribadi, penumpang juga dibatasi jumlahnya dan diwajibkan menjaga jarak.

"Kalau mobil pribadi kapasitas penumpang 7 orang, itu dijadikan 5 atau 4 orang. Kalau mobil berpenumpang 4 orang, jadikan 2 orang. Di depan cuma sopir dan penumpang di belakang," kata Irba.

Selain itu, mengenai ojek online alias ojol, menurut Irba, ojol hanya boleh membawa penumpang dalam keadaan terdesak.

"Ojek online hanya boleh membawa penumpang yang ingin pergi membeli obat atau kebutuhan mendesak lainnya," kata dia.

Sanksi bagi pelanggar

Peraturan Wali Kota tentang PSBB juga mengatur sanksi bagi warga yang melanggar.

"Sanksi hukumnya ada. Paling rendah penjara 3 hari dan paling tinggi penjara 3 bulan," kata Irba.

Menurut Irba, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang masih membandel seperti keluyuran di luar rumah.

Namun, petugas terlebih dahulu akan memberikan peringatan sebelum ditindak.

"Tentu kita ingatkan dulu. Kalau sudah 2 sampai 3 kali ditemukan keluyuran, maka akan diberikan sanksi tegas," kata Irba.

Namun sebelum PSBB dilaksanakan, Pemkot Pekanbaru akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Hari ini kami sosialisasi hingga dua hari ke depan. Setelah itu baru kita berlakukan PSBB," kata Irba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com