KOMPAS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan sederet kebijakan untuk meringankan beban masyarakatnya di tengah pandemi corona.
Langkah membebaskan tagihan PDAM hingga sejumlah pajak dilakukan oleh pemerintah setempat.
Regulasi itu berlaku untuk rumah tangga R1 dengan pemakaian 80 kubik atau pembayaran Rp 80.000.
Pembebasan tagihan PDAM berlaku untuk masa pembayaran Mei hingga Juni.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.