PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, membuat aturan jam berdagang.
Para pedagang dibatasi berdagang hanya sampai jam 22.00 WIB.
"Aturan itu kami keluarkan untuk pencegahan penyebaran virus corona di Kota Padang. Untuk itu, para pedagang diminta mematuhinya," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi, Senin (13/4/2020).
Baca juga: 3 Pasien Corona di Sumsel Sembuh, Dokter Gunakan Resep Ini
Selain itu, para pedagang diminta untuk menggunakan masker dan tidak menyediakan bangku atau meja untuk tempat konsumen makan di tempat.
"Bangku disediakan hanya untuk konsumen yang menunggu antrean yang akan dibeli untuk dibawa pulang. Namun harus tetap memerhatikan jarak di antara konsumen tersebut," kata Mahyeldi.
Baca juga: PSBB di Pekanbaru Direncanakan Mulai 17 April 2020
Aturan itu dibuat karena virus corona yang semakin mewabah dan hasil keputusan rapat Pemkot Padang dengan forum koordinasi pimpinan daerah.
Menurut Mahyeldi, aturan tersebut mulai berlaku pada 12 April 2020.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang akan melakukan pengawasan dengan cara melakukan razia pengawasan pedagang yang berjualan di malam hari.