Pemerintah daerah juga tak mengetahui asal usul kapal pesiar itu.
Sedangkan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat Anggiat P Marpaung mengaku, tak ada kapal pesiar yang mengajukan izin berlayar di wilayahnya.
Begitu pula dengan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Raja Ampat M Said Soltief.
PTSP Kabupaten Raja Ampat, kata dia, tak mengeluarkan izin masuk kawasan wisata bagi kapal selama masa pandemi.
Ia kemudian melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Said menyebut, dari hasil koordinasi, kapal tersebut hanya sekadar lewat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait kapal tersebut hanya lewat perairan Raja Ampat," ungkap dia.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.