Menyusul aksi penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona, polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah THP (31), BBS (54) dan S (60).
Ironisnya, mereka adalah tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Semarang yang seharusnya mengedukasi warga.
Ketiganya diduga melakukan provokasi terhadap 10 warga untuk melakukan penolakan pemakaman.
"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi - halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.