Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas berkat Asimilasi Corona, Napi Ini Ditangkap karena Mencuri

Kompas.com - 14/04/2020, 05:55 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Sementara itu, Kepala Devisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Muji Raharjo membenarkan penangkapan salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi itu.

“Menang benar ada klien narapidana masih bebas bersyarat itu lakukan tindak pidana dan saat ini ditangani Polres Ternate,” kata Muji.

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara telah memerintahkan Balai Pengawasan Ternate agar mencabut SK pembebasan Aman. Aman, kata Muji, masih berada di bawah pengawasan Bawas Ternate.

Baca juga: Penyebab Rusuh Lapas Tuminting Manado, Narapidana Minta Dibebaskan karena Takut Terinfeksi Corona

Selain mencabut SK pembebasan, kata Muji, Aman harus menjalani sisa hukuman dalam kasus sebelumnya sebelum menjalani pidana pencurian yang baru dilakukan.

Menurut Muji, narapidana yang mendapatkan program asimilasi harus mematuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, seperti tak boleh melakukan tindak pidana, mematuhi norma hukum, dan norma lain yang berlaku di masyarakat.

“Jadi kalau ada napi yang keluyuran di luar dan meresahkan warga seperti mabuk mabukan dan sebagainya tolong dilaporkan dan itu akan kita cabut SK-nya. Karena memang syarat asimilasi ini dalam rangka pencegahan Covid-19 jadi berdiam diri rumah,” jelas Muji. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com