Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Vandalisme Hina Pemerintah Terancam 10 Tahun Penjara, Cat Semprot hingga Buku Diamankan

Kompas.com - 14/04/2020, 00:22 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Empat orang pemuda yang diduga sebagai pelaku vandalisme di Kota Banjar, Jawa Barat, diamankan polisi.

Saat ini, tiga dari empat orang yang diamankan yakni HS (21), AA (20), dan MA (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana mengatakan, para pelaku terpaksa diamankan karena vandalisme yang dibuat dianggap telah menghasut dan menghina pemerintah.

Aksi vandalisme yang dibuat menggunakan cat semprot di sejumlah lokasi tersebut salah satunya bertuliskan "kill the rich".

"Pelaku menjalankan aksinya pada akhir Maret dua kali dan awal bulan April satu kali," jelas Yulian, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Satpam Penampar Perawat di Semarang Ditangkap Polisi, Berikut Ini Pengakuannya

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHPidana dan atau 207 KUHPidana, dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI nomor 1 Tahun 1946.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Yulian.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, aksi yang mereka lakukan karena terinspirasi dari film Joker, lirik lagu, dan terprovokasi tayangan di media sosial.

Dalam menjalankan aksinya itu, para pelaku mengaku dilakukan secara spontan dan tidak ada yang menyuruh.

Baca juga: Ditinggal Istri Jadi TKI, Bapak di Blitar Setubuhi Anak Tirinya Selama 2 Tahun

Adapun bahan cat yang digunakan dibelinya dari uang hasil patungan.

Selain mengamankan barang bukti berupa cat semprot dan ponsel, petugas juga turut mengamankan sejumlah buku dari para tersangka.

Buku tersebut di antaranya berjudul Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat, Bertuhan Tanpa Beragama, Sex dan Revolusi, Nietzsche Sabda Zarathustra, Negeri Para Bedebah.

Penulis : Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com