Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Kecamatan Zona Merah di Kabupaten Bogor yang Akan Diterapkan PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 22:43 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya diprioritaskan di zona merah sebaran virus corona atau Covid-19.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah memetakan daftar wilayah yang masuk kategori zona merah kecamatan tersebut.

Hasil pemetaan itu terdapat 11 zona merah dari 40 kecamatan, yakni Kecamatan Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, Kemang dan Ciseeng.

Pemerintah sedang menyusun peraturan bupati (perbup) untuk mengatur teknis pelaksanaan status PSBB tersebut.

Baca juga: 12 PDP Meninggal di Kabupaten Bogor, Rata-rata Alami Gejala Covid-19

Pemkab Bogor juga telah mencatat wilayah terbanyak sebaran kasus positif baru virus Covid-19 atau zona merah prioritas.

Data per hari Minggu (12/4/2020), wilayah itu terdapat di Kecamatan Gunung Putri dengan jumlah pasien positif baru virus Covid-19 sebanyak delapan orang.

Artinya, Kecamatan Gunung Putri menjadi wilayah yang paling rawan terhadap penularan virus corona.

Sedangkan di urutan kedua ada di pusat kota, yakni di Kecamatan Cibinong sebanyak tujuh orang positif.

Kemudian yang ketiga, ada di Kecamatan Bojonggede dengan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak enam orang.

Selanjutnya di Cileungsi ada empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang.

Lalu di Kecamatan Ciomas, Jonggol, Citeureup dan Ciseeng hanya satu orang.

"Sejak kemarin tiga orang terkonfirmasi positif Covid-19 satu di antaranya tambahan perempuan usia 35 tahun asal Kecamatan Gunung Putri," ucap Bupati Bogor Ade Yasin melalui keterangan tertulisnya Senin (13/4/2020).

Siapkan PSBB

Ade menjelaskan, status PSBB di wilayah Kabupaten Bogor sudah siap diterapkan selama 14 hari di mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.

Ia memastikan, masa berlaku PSBB bisa diperpanjang jika masih terdapat tambahan penyebaran di sejumlah kecamatan.

Hanya saja, kata dia, aturan secara teknis dan penerapannya akan berbeda dengan wilayah lain

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com