SURABAYA, KOMPAS.com - Hingga 11 April 2020, Pemprov Jawa Timur mencatat ada 20.036 tenaga kerja yang dirumahkan, dan 3.315 tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak wabah Covid-19.
Selain itu, ada 4.302 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang juga terdampak Covid-19, baik yang putus kontrak, bermasalah, ataupun yang gagal berangkat.
Baca juga: Tambah 119 Pasien Positif Corona di Jatim, Sebagian Besar dari Klaster Asrama Haji Surabaya
Namun, di luar data tersebut, menurut Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jatim, sudah ada 43.000 tenaga kerja di Jatim yang menjadi korban PHK sebelum Covid-19 mewabah.
"Semua yang terdampak Covid-19 maupun korban PHK sebelum Covid-19 akan didata untuk diusulkan agar mendapatkan program Kartu Pra Kerja," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat konferensi pers, Senin (13/4/2020).
Emil menjelaskan, Program Kartu Pra Kerja tidak otomatis didapatkan oleh mereka para pekerja yang terdampak Covid-19.
Karena para pemohon akan bersaing dan akan diseleksi.
"Jadi memang ada proses seleksinya, atau tidak otomatis," jelasnya.
Pendaftaran online Program Kartu Pra Kerja bisa diakses mulai Senin hari ini.
Pemprov Jawa Timur membuka 56 posko memfasilitasi pendaftaran program Kementerian Tenaga Kerja itu.