KOMPAS.com - Pemakaman jenazah MI (62), pasien positif Covid-19 ditolak warga Kota Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (10/4/2020).
Pelaksana Tugas Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo mengatakan, penolakan itu sampai membuat jenazah harus dimakamkan pukul 01.00 WIB, Sabtu (11/2/2020).
Teno menjelaskan, awalnya ada lima tempat yang rencananya dijadikan lokasi pemakaman.
Baca juga: Warga Tolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 di Kota Pasuruan, Ada yang Bawa Parang
Namun, kelima tempat itu tak bisa digunakan karena kontur tanah yang lebih rendah dari air laut.
Akhirnya, Pemkot Pasuruan memilih TPU Gadingrejo sebagai TPU terbesar di Kota Pasuruan.
Saat itu lah pemakaman menemui sejumlah kendala.
Di tengah rangkaian pemakaman, sejumlah warga datang berunjuk rasa. Bahkan, ada yang membawa parang.
Namun, setelah diberi pengertian, warga akhirnya menerima.
Pemakaman baru benar-benar usai pada pukul 01.00, Sabtu.
”Warga yang terprovokasi datang beramai-ramai. Bahkan, ada yang membawa parang. Tapi, setelah kami ajak dialog, saya sentuh nuraninya, bahkan saya mencium kening para penggali makam untuk meyakinkan warga, mereka akhirnya mengerti dan bubar,” kata Teno dikutip dari Kompas.id, Senin (13/4/2020).
Teno mengatakan, salah satu pemicu penolakan adalah karena ketakutan warga yang juga disulut oleh aksi provokasi oknum tertentu.