Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Padi di Sleman

Kompas.com - 13/04/2020, 18:14 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat komplotan spesialis pencuri padi yang selama ini meresahkan petani di Sleman, ditangkap polisi.

Kapolsek Pakem AKP Chandra Tulus Widiantoro mengatakan, keempat pelaku ini mengaku telah mencuri padi di tiga wilayah berbeda.

"Keempatnya berhasil Kita tangkap pada 10 April 2020," ujar Kapolsek Pakem AKP  Chandra Tulus Widiantoro, Senin (13/04/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pencurian Sarang Burung Walet di Kaltim

Empat pelaku yang diamankan yakni, HS (28), KM (22), FN (20) warga Mulungan yang tinggal di Perum Degung Asri Beran Sleman dan SL (44) warga Duwet Banjarharjo Kalibawang Kulonprogo.

"Mereka ini masih merupakan satu keluarga. Yang dicuri merupakan padi yang habis dipanen tapi belum sempat di bawa pulang," bebernya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Sutarno menjelaskan, awalnya ada seorang petani Maryono, warga Kecamatan Pakem, Sleman, kehilangan padi yang baru saja dipanen.

Korban, kata dia, lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakem.

"Kita lakukan penyelidikan. Kita lakukan penangkapan di rumah kontrakan mereka," tegasnya.

Sutarno mengatakan, pelaku kerap beraksi pada malam hari saat kondisi sepi.

Dari hasil pendalaman, diketahui otak dari aksi pencurian ini adalah HS.

"HS ini residivis kasus pencurian dan penipuan," urainya.

Baca juga: Kronologi Pencurian 120 Boks Masker di Cilegon oleh Pegawai Dinkes, Dikemas Ulang dan Dijual Online

Dari pengakuan para pelaku, mereka telah mencuri padi hasil panen petani di Beran, Pakem, Ngemplak dan Ngaglik.

Para pelaku kemudian menjual hasil curianya pada seorang pengepul. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi hidup para pelaku.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti dua mobil pikap, sepeda motor, handphone dan 40 karung padi.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com