Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Tangerang dan Tangsel mulai 18 April 2020

Kompas.com - 13/04/2020, 16:38 WIB
Acep Nazmudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menyepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dari hasil rapat terbatas yang digelar pada Senin (13/4/2020) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.

"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin.

Baca juga: 3 Pasien Corona di Sumsel Sembuh, Dokter Gunakan Resep Ini

Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan gubernur terkait PSBB di tiga wilayah.

Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.

Wahidin mengatakan, secara teknis, PSBB di tiga wilayah itu serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.

Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi, ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan. Kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.

Baca juga: Bandung Makin Ramai, Wali Kota Minta Warga Bersiap PSBB

Wahidin mengatakan, PSBB diberlakukan di tiga wilayah Tangerang setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.

Tiga wilayah tersebut juga sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta.

Baca juga: Warga Agam Kembalikan Beras Bantuan Terkait Covid-19, Ini Sebabnya

Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id, terdapat 191 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut.

Rinciannya, Kota Tangerang 76 kasus, Kota Tangerang Selatan 69 kasus, dan Kabupaten Tangerang 46 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com