Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan PSBB untuk lima daerah di Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada 15 April mendatang.
"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB. Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan PSBB itu tidak jauh berbeda dengan imbauan social distancing yang sudah seringkali disampaikan pemerintah.
Hanya saja, saat kebijakan itu diterapkan aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada warga yang melanggar.
Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor : Abba Gabrillinn
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.