Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka yang Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Positif Corona Ditahan, Ancaman 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/04/2020, 15:55 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga tersangka aksi penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 terancam kurungan penjara selama tujuh tahun.

Tiga pria yang diduga memprovokasi warga di Desa Sewakul, Ungaran Barat Kabupaten Semarang atas penolakan itu akhirnya ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Mereka adalah THP (31), BSS (54) dan S (60) yang diketahui merupakan tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: Karangan Bunga Banjiri TPU Sewakul Pasca-penolakan Jenazah Perawat, Ketua RW: Pengingat agar Tidak Terulang

Sebelumnya, Sabtu (11/4/2020) mereka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng untuk memberikan keterangan sekaligus memanggil saksi-saksi atas kasus tersebut.

"Tiga tersangka yang kami tangkap sekarang sudah ditahan di Polda Jateng dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2020).

Menurut Budi, ancaman hukuman tujuh tahun penjara itu dikenakan kepada tersangka karena telah melanggar Pasal 214 KUHP.

"Yakni (1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212, bila dilakukan leh dua rang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang yang diduga jadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 telah ditangkap polisi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar 12.30 WIB.

Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yakni THP (31), BSS (54), dan S (60).

Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Baca juga: 3 Terduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Positif Covid-19 Ditangkap
Akibat perbuatan mereka petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalang-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Padahal, kata Budi, pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sudah sesuai dengan SOP.

Jenazah yang dikuburkan dipastikan tidak akan menularkan virus itu lagi.

"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa ketika pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sepanjang penanganan pemakaman sudah sesuai prosedur dan SOP yang ada tentunya itu tidak berbahaya," katanya.

Budi juga berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona.

"Warga yang melarang atau menolak pemakaman terhadap jenazah yang terinfeksi virus corona ini justru semakin membuat bingung masyarakat di daerah lain karena ketidaktahuan atau tidak paham tentang penyebaran virus corona ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com