Pembubaran itu juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Salah satu poin dalam maklumat itu adalah tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum atau lingkungan sendiri.
"Kami terpaksa bubarkan, karena sangat menggangu aktivitas masyarakat dan bertentangan dengan Maklumat Kapolri," kata Kapolsek Mimika Baru Kompol Saraju.
Sementara itu, juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika Reynold Ubra meminta seluruh puskesmas menyosialisasikan bahaya virus corona baru.
Baca juga: 3 Polisi Tewas Saat Bentrok TNI-Polri di Papua, Pangdam Cendrawasih: Kami Minta Maaf
Puskesmas juga diminta menyosialisasikan cara pencegahan penyebaran Covid-19 itu.
"Kemungkinan ini persoalan pengetahuan, sehingga terjadi pemalangan jalan. Tadi saya sudah minta kepala puskesmas untuk memberikan penjelasan," kata Reynold ditemui Kompas.com di tempat terpisah.
Reynold memastikan jenazah yang telah dimakamkan tak akan menularkan virus seperti yang ditakutkan warga.
Sebab, pemulasaraan jenazah penyakit menular telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Penularan virus corona ini melalui droplet percikan air liur, maupun percikan lendir dari hidung," jelas Reynold.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.