Papan informasi larangan berkunjung dengan dua bahasa juga telah dipasang. Hal ini agar kejadian tersebut tak terulang kembali.
"Kita lakukan pemantauan terus. Sudah ada juga spanduk-spanduk larangan dalam dua bahasa," katanya saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Untuk diketahui Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan nomor 8551 tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.
Poin kedua dalam instruksi itu menyebutkan, pihaknya memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata, yakni dengan menutup operasional obyek wisata, hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen, dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.