Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Pekanbaru Disetujui Menkes, Pemkot Langsung Gelar Rapat

Kompas.com - 13/04/2020, 11:42 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Surat Keputusan dengan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, tentang penetapan PSBB di Kota Pekanbaru dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada 12 April 2020.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Mas Irba Sulaiman saat dikonfirmasi.

Baca juga: Warga Agam Kembalikan Beras Bantuan Terkait Covid-19, Ini Sebabnya

"Iya, sudah disetujui," kata Irba saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Irba mengatakan, pada Senin pagi, pihak Pemkot Pekanbaru langsung mengadakan rapat persiapan bersama unsur terkait di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Dalam rapat ini akan dibahas tentang kapan mulai diberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru dan aturan yang akan diterapkan.

"Kami sedang rapat persiapan yang melibatkan semua unsur, ada TNI, Polri, kemudian unsur teknis ada Angkasa Pura, PLN, Pertamina, karena menyangkut semua pihak," kata Irba.

Baca juga: Kabar Baik, Pasien Corona yang Sembuh di Sumsel Bertambah 3 Orang

Sebelumnya, Pemkot Pekanbaru mengajukan PSBB, seiring dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.

Pada saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Pekanbaru tercatat 9 orang.

Pasien yang masih dirawat tinggal 7 orang, di mana 1 pasien sembuh dan dipulangkan, sedangkan 1 pasien meninggal dunia.

Baca juga: Hasil Tracing Suami Istri yang Meninggal akibat Corona di Lampung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com