Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin Menkes

Kompas.com - 13/04/2020, 07:05 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, telah siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin luas.

Kini, penerapan PSBB tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pemkot Pekanbaru mengajukan izin penerapan PSBB beberapa hari lalu, mengingat angka kasus positif Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau terus meningkat. 

Sehingga, untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah harus mengambil langkah penerapan PSBB tersebut. 

Baca juga: Bupati Sumedang Ajukan PSBB karena Masuk Wilayah Bandung Raya

Segala persiapan telah dilakukan. Bahkan hari ini, Sabtu (11/4/2020), Walikota Pekanbaru Firdaus mengadakan rapat bersama Gubernur Riau Syamsuar untuk membahas lebih matang penerapan PSBB.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pengajuan PSBB untuk melegalkan kegiatan rencana aksi yang telah dijalankan dalam tiga pekan terakhir. 

Menurutnya, penerapan social distancing sejak awal di masyarakat masih rendah. Sementara penyebaran Covid-19 semakin hari makin tinggi. 

"Kita melihat pemahaman masyarakat masih rendah dan angka Covid-19 semakin tinggi. Jadi, apa yang kita lakukan bisa diperketat dan diberikan sanksi hukum dalam perwako (peraturan walikota). Saya menyampaikan apa yang disampaikan Kapolda Riau, bagi yang melanggar akan dimasukkan kurungan tiga bulan, itulah sanksi yang diberikan," kata Firdaus dalam video konferensi pers yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Detik-detik 3 Perampok di Pekanbaru Ditembak Polisi

Ada sanksi tegas bagi pelanggar PSBB

Begitu keluar izin PSBB dari Kemenkes, tegas dia, maka akan diberikan sanksi bagi yang melanggar. 

"Dalam PSBB nanti, yang boleh itu hanya pekerja tranportasi dan pekerja energi, pasar rakyat, industri dan rumah makan, restoran akan ada aturan, kita akan berlakukan perwako dan diperiksa nantinya oleh Gubernur," ucap Firdaus.

Firdaus melanjutkan, dalam penerapan PSBB, ada beberapa metode yang akan dijalankan. Yang pertama menjelang bulan suci ramadhan akan diberikan sembako kepada warga kategori miskin.

Kemudian, warga kurang mampu di luar keluarga yang telah mendapatkan jaminan sosial kota, akan diberikan bantuan uang tunai Rp 300.000 perbulan per kepala keluarga (KK). Bantuan akan diberikan selama tiga bulan ke depan.

Baca juga: Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19, Tempat Hiburan Ditutup hingga Pesta Pernikahan Ditunda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com