BANJAR, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Banjar, Jawa Barat telah menetapkan HS (21), AA (20), dan MA (20) sebagai tersangka vandalisme ujaran kebencian kepada pemerintah.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka melakukan vandalisme ujaran kebencian tersebut terinspirasi dari film dan media sosial.
"Aksi ini terinspirasi dari Film Joker," jelas Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana saat virtual konferensi pers bersama wartawan, Minggu sore (12/4/2020).
Selain itu, lanjut Yulian, aksi ini terinspirasi dari lirik lagu grup band, dan sejumlah tayangan di media sosial.
Baca juga: Kelompok Anarko yang Lakukan Vandalisme di Tangerang Berencana Bikin Onar Se-Pulau Jawa
Vandalisme ini, kata dia, spontan dilakukan tanpa ada perintah dari seseorang atau sebuah kelompok.
"Ikut-ikutan seperti di media sosial," jelas Yulian.
Sebelum beraksi, para tersangka patungan membeli cat semprot warna hitam.
Setelah membeli cat semprot, tersangka kemudian membuat vandalisme di sejumlah lokasi.
Selain cat semprot dan handphone, kata Yulian, petugas menyita tujuh buku dari para tersangka.
Baca juga: Sebar Hoaks Pasien Corona Kabur dari RSUD Banjar, Ibu Rumah Tangga Terancam Bui 6 Tahun