Dalam melakukan aksinya, lanjut Asep, tersangka dalam kondisi sadar tidak terpengaruh minuman keras atau obat-obatan.
"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di SD Islam Sultan Agung 4 Kota Semarang," ungkapnya.
Ditambahkan Asep, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Setelah ditangkap, B mengaku menyesal melakukan tindakan pemukulan terhadap perawat tersebut.
Kepada polisi, ia menjelaskan melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran disuruh memakai masker. Padahal, saat itu ia memohon agar anaknya yang sakit diperiksa terlebih dahulu.
"Saat itu saya bingung sebab saya akan memeriksakan anak yang sedang sakit panas dan batuk, tapi disuruh pakai masker," ujarnya saat dihadirkan pada konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Minggu.
Atas perbuatannya, B pun menyatakan permintaan maaf karena melakukan perbuatan itu.
Dia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.
"Saya cuma menggetok wajah perawat itu, bukan melakukan penganiayaan," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Polisi Pungli dan Ludahi Pengendara Mobil di Medan, Viral di Medsos hingga Kapolres Minta Maaf
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dheri Agriesta, Robertus Belarminus, Candra Setia Budi)/TribunJateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.