KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, saat ini masih menyusun peraturan bupati (perbup) untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
Perbup itu disusun setelah Menteri Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan Pemkab Bogor untuk menerapkan status PSBB guna memutus mata rantai virus Covid-19.
Bupati Bogor Ade Yasin memastikan bahwa status PSBB akan diterapkan di 11 kecamatan mulai Rabu dini hari menyusul dengan Perbupnya.
"Perbupnya sedang dirancang dan dipersiapkan, jadi kami harapkan akan cepat selesai," ucap Ade, usai mengikuti rapat video konferensi lima kepala daerah bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Pendopo Cibinong, Minggu (12/3/2020).
Baca juga: Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Dimulai 15 April Selama Dua Pekan
Ade mengatakan, PSBB tersebut akan diberlakukan di 11 kecamatan yang berstatus zona merah persebaran virus corona.
Persebaran virus corona di zona merah itu yakni, Kecamatan Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, Kemang dan Ciseeng.
Kemudian, ada 29 kecamatan non zona merah yang tidak masuk prioritas, sehingga nantinya akan menyesuaikan PSBB secara mandiri.
Menurutnya, status PSSB di Kabupaten Bogor tak akan jauh berbeda dengan DKI Jakarta yang sudah lebih dahulu memberlakukan pembatasan.
Hanya saja, kata dia, aturan secara teknis agak dilematis dan berbeda dengan wilayah lain.
"Prioritas skala besar hanya di 11 kecamatan dan sisanya ada 29 kecamatan akan menyesuaikan, karena kan sudah ada wajib lapor desa, RW/RT itu terus berjalan sambil dipantau lebih intensif dengan adanya PSBB ini," ungkap dia.