Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Perawat Laporkan Oknum Satpam ke Polisi: Selain Menampar Dia Juga Mengancam akan Membunuh

Kompas.com - 12/04/2020, 20:18 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - HM (30), seorang perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah, terpaksa melaporkan kekerasan yang dilakukan oknum satpam berinisial B kepada polisi.

Pasalnya, selain mengalami trauma ia juga merasa terancam keselamatannya.

Sebab, saat peristiwa itu pelaku selain menampar juga sempat mengancam akan membunuhnya.

"Habis marah-marah, dia mengancam awas kalau ketemu di jalan tak bunuh tak penggal lehermu," ujar dia menirukan ucapan pelaku saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Ganjar: Perawat Itu Seorang Pejuang karena Berani Ambil Risiko dan Merawat Pasien Covid-19

Karena merasa takut akan keselamatannya itu, akhirnya ia melaporkannya ke polisi untuk meminta perlindungan.

Bahkan, ia juga telah melakukan visum untuk melengkapi bukti kasus kekerasan yang dilakukan pelaku terhadapnya.

"Sudah dilaporkan ke Polsek Semarang Timur untuk dimintai keterangan. Kemudian baru ditindaklanjuti ke Polrestabes," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan, kejadian yang terjadi pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB itu bermula saat pelaku berinisial B hendak memeriksakan anaknya yang sedang sakit.

Saat pelaku sedang antre di pendaftaran, dirinya mencoba mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk memakai masker.

Baca juga: Duduk Perkara Kisruh Pemberian Bansos di Babel Harus Beragama Islam, Sekdaprov Sebut Ada Kekeliruan

Hal itu dilakukan selain untuk mencegah penyebaran virus corona, juga karena adanya aturan di klinik tersebut kepada setiap pasien yang akan berobat untuk mengenakan masker.

 

Bahkan dokter sendiri tidak akan melayani kalau pasien yang datang tidak bersedia mengenakan masker.

Namun, niat baiknya untuk mengingatkan aturan itu justru disalah artikan oleh pelaku.

Bukannya mematuhi, pelaku justru marah-marah dan memukulnya.

“Saat kejadian itu dokternya sempat keluar dan berusaha menjelaskan peraturan di sini harus pakai masker. Dia tak terima karena kita bilang mau lapor polisi. Akhirnya dia pergi dan enggak jadi periksa,” terangnya.

Terpisah, Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat laporan dari korban terkait kasus kekerasan yang dilakukan oknum satpam tersebut.

Pihaknya berjanji akan melakukan pengusutan dan mendalami kasus itu.

"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.

Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com