KOMPAS.com - Surat edaran Dinas Sosial Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait mekanisme pemberian bantuan sosial Covid-19 dipersoalan warga.
Pasalnya, surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Sosial kabupaten/kota tersebut mensyaratkan harus beragama islam.
Menyikapi persoalan itu, Sekdaprov Babel Naziarto angkat bicara.
Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan Dinas Sosial provinsi tersebut terjadi kekeliruan.
Seharusnya, surat edaran ditujukan langsung kepada Dewan Masjid atau pengurus masjid dan bukan melalui Dinsos kabupaten/kota.
Sebab, sumber bantuan bukan berasal dari APBD atau APBN, melainkan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca juga: Sederet Kasus Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi
Karena ada kekeliruan itu, sehingga wajar jika masyarakat menjadi resah.
Karena mereka mengira, bantuan tersebut berasal dari pemerintah dan menganggap semua warga berhak menerimanya.
Menurutnya, polemik terkait penerima bantuan harus beragama Islam itu bisa dimaklumi karena ada kesalahpahaman.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan