ACEH UTARA, KOMPAS.com – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta merazia seluruh kafe di kota tersebut, Sabtu (11/4/2020) malam.
Mereka menutup empat kafe karena melanggar aturan penerapan social distancing selama virus corona.
Kepala Hubungan Masyarakat Kota Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan, mereka dicabut izin operasional sementara.
Baca juga: Dua Lab Covid-19 di Aceh Belum Berfungsi, Terkendala Reagen yang Harus Antre Beli dari Jerman
Saat razia bersama pejabat muspida, ditemukan kafe itu tidak membuat jarak antar meja satu sampai satu setengah meter.
Pengunjung ramai dengan duduk berdekatan. Tidak menyediakan wadah pencuci tangan dan hand sanitizer serta tidak mengenakan masker.
“Semalam mereka dibubarkan terus, pengunjung disuruh pulang setelah membayar tentunya. Ini sanksi penegakan hukum. Kami sudah ingatkan, agar mereka mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan,” sebut Marzuki, melalui sambungan telepon, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Antisipasi Corona, Ratusan Pejabat Aceh Utara Dijemur Saat Dilantik
Mereka diminta untuk mendatangi Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu Lhokseumawe untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti aturan tersebut pada Senin, 13 April 2020.
“Setelah itu, baru bisa buka lagi warungnya, tentu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Jika selama penutupan sementara masih juga bandel membuka warung, maka izin operasionalnya kami tutup permanen,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.