Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Foto Surat yang Cantumkan Syarat Agama Islam untuk Bansos Corona, Gubernur Tegur Kepala Dinas

Kompas.com - 12/04/2020, 14:34 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 viral di media sosial.

Sebab, dalam surat itu tertulis, syarat penerima bantuan harus beragama Islam.

Menindaklanjuti surat edaran itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman langsung mengeluarkan surat teguran.

Teguran gubernur dituangkan dalam surat tertanggal 9 April 2020 dan ia tanda tangani langsung.

"Karena ada gejolak dan meresahkan maka Pak Gubernur sudah menyikapi dengan mengeluarkan surat teguran kepada kepala dinas bersangkutan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung Naziarto.

Gubernur, dalam surat tegurannya, menyatakan surat Dinsos itu telah menimbulkan persoalan sosial dalam kehidupan keberagaman.

Baca juga: Kisah Ibu Rumah Tangga Hamil Terinfeksi Corona, Tak Punya Riwayat Bepergian, Nunki: Palingan Ketemu Tukang Sayur Keliling

Ada kekeliruan, surat edaran dinas ditarik

Ilustrasi beras DOK. Humas Kementerian Pertanian RI Ilustrasi beras
Naziarto menilai ada kekeliruan dalam surat yang diedarkan Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.

Seharusnya, surat itu ditujukan pada Dewan Masjid atau pengurus masjid.

Namun, nyatanya, surat ditujukan ke Dinas Sosial di kabupaten/kota di bawah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sehingga surat edaran itu dianggap mewakili lembaga pemerintah yang semestinya berpandangan siapa saja berhak menerima bantuan.

Saat ini, Nasiarto menegaskan, surat tersebut telah ditarik dan dibatalkan.

Sedangkan bantuan yang dipersiapkan, dikembalikan lagi ke Baznas untuk dikelola.

Baca juga: Pita Hitam untuk Perawat Positif Corona di Semarang yang Jenazahnya Ditolak Warga..

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com