Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Pelaku Kerusuhan di Lapas Tuminting Manado Diancam Sanksi Pidana

Kompas.com - 12/04/2020, 14:24 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Tejo Harwanto, Direktur Keamanan dan Ketertiban, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, akan ada sanksi yang akan diberikan kepada para narapidana (napi) yang melakukan kerusuhan dan pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.

"Ada sanksi diberikan dengan pidana, karena sudah melakukan perusakan. Kemudian, kita juga memberikan sanksi tata tertib," katanya saat memantau kondisi Lapas Manado, Minggu (12/4/2020).

Tejo menegaskan, kalau memang susah diatur, narapidana tersebut akan dipindahkan ke lapas yang memiliki intervensi kuat.

"Agar tidak terjadi lagi kerusuhan dan pemebakaran seperti ini di tempat lain," tegasnya.

Baca juga: Ada 11 Narapidana Otak Kerusuhan dan Pembakaran Lapas Tuminting Manado

Ia juga menjelaskan, dirinya datang di Lapas Manado ditugaskan oleh Dirjen PAS Kemenkumham untuk melakukan beberapa kegiatan pemulihan pascakerusuhan dan pembakaran.

Dikatakannya, kedatanganya sebagai pendampingan melihat sejauh mana dampak dari kerusuhan.

"Selain itu, memberikan masukan langkah-langkah pemulihan, misalnya, ada beberapa warga binaan yang harus dipindahkan karena blok kamarnya terbakar," ujarnya.

Selanjutnya, mengadakan suatu pemeriksaan, seperti meminta keterangan kepada petugas dan warga binaan pemasyarakatan seobjektif mungkin latar belakang timbulmya kejadian ini.

"Juga mengukur kerugian yang terjadi akibat tindakan yang dilakukan oleh warga binaan, baik kerugian dari sarana prasarana, bagunan atau gedung dan lain sebagainya," sebut Tejo.

Baca juga: Ketakutan Napi Terinfeksi Corona, Berujung Rusuh di Lapas Tuminting Manado...

 

Pascakerusuhan dan pembakaran, beberapa blok tahanan di Lapas Kelas II A Manado, Sulut, Minggu (12/4/2020) pukul 11.09 WITAKOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY Pascakerusuhan dan pembakaran, beberapa blok tahanan di Lapas Kelas II A Manado, Sulut, Minggu (12/4/2020) pukul 11.09 WITA
Kemudian, lanjut dia, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya pemerintah daerah maupun kepolisian untuk menciptakan situasi dan kondisi lapas kembali kondusif.

"Kerugian nanti kita kerja sama dengan pemda untuk menaksir kerusakan akibat kejadian tersebut," ucapnya.

Soal pemicuh kerusuhan karena narapidana khawatir terjangkit virus corona dan meminta untuk dibebaskan, menurut Tejo, itu sudah ada regulasinya.

"Sesuai regulasi Kemenkumham 10 tahun 2020, ada beberapa persyaratan warga binaan yang bisa dikeluarkan atau dibebaskan sehubungan dengan Covid-19," katanya.

Dari hasil pantauan, kata Tejo, beberapa blok tahanan itu terbakar harus direnovasi.

"Juga ada beberapa sarana dan prasarana juga terbakar harus dipenuhi lagi itu," tandasnya.

Pantuan Kompas.com, di dalam lapas puluhan polisi masih berjaga.

Juga di depan pintu masuk dijaga oleh petugas Lapas Manado.

Baca juga: 100 Narapidana di Lapas Tuminting Manado Dipindahkan Secara Bertahap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com