MANADO, KOMPAS.com - Tejo Harwanto, Direktur Keamanan dan Ketertiban, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, akan ada sanksi yang akan diberikan kepada para narapidana (napi) yang melakukan kerusuhan dan pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.
"Ada sanksi diberikan dengan pidana, karena sudah melakukan perusakan. Kemudian, kita juga memberikan sanksi tata tertib," katanya saat memantau kondisi Lapas Manado, Minggu (12/4/2020).
Tejo menegaskan, kalau memang susah diatur, narapidana tersebut akan dipindahkan ke lapas yang memiliki intervensi kuat.
"Agar tidak terjadi lagi kerusuhan dan pemebakaran seperti ini di tempat lain," tegasnya.
Baca juga: Ada 11 Narapidana Otak Kerusuhan dan Pembakaran Lapas Tuminting Manado
Ia juga menjelaskan, dirinya datang di Lapas Manado ditugaskan oleh Dirjen PAS Kemenkumham untuk melakukan beberapa kegiatan pemulihan pascakerusuhan dan pembakaran.
Dikatakannya, kedatanganya sebagai pendampingan melihat sejauh mana dampak dari kerusuhan.
"Selain itu, memberikan masukan langkah-langkah pemulihan, misalnya, ada beberapa warga binaan yang harus dipindahkan karena blok kamarnya terbakar," ujarnya.
Selanjutnya, mengadakan suatu pemeriksaan, seperti meminta keterangan kepada petugas dan warga binaan pemasyarakatan seobjektif mungkin latar belakang timbulmya kejadian ini.
"Juga mengukur kerugian yang terjadi akibat tindakan yang dilakukan oleh warga binaan, baik kerugian dari sarana prasarana, bagunan atau gedung dan lain sebagainya," sebut Tejo.
Baca juga: Ketakutan Napi Terinfeksi Corona, Berujung Rusuh di Lapas Tuminting Manado...