Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tolak Pemakaman Perawat, Ganjar: Saya Tegaskan, Kalau Jenazah Sudah Dikubur Virus Ikut Mati di Dalam Tanah

Kompas.com - 12/04/2020, 09:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang perawat di RSUP Kariadi berjenis kelamin perempuan berusia 38 tahun yang dinyatakan positif corona meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020).

Rencananya pemakaman perawat tersebut akan dimakamkan di Sewakul, Unggaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Namun, rencana pemakaman itu berubah karena adanya penolakan dari warga. 

Terkait adanya penolakan pemakaman tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan, pengurusan jenazah pasien Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur penanganan yang aman baik dari segi agama maupun medis.

Baca juga: 3 Terduga Provokator yang Ditangkap karena Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Merupakan Tokoh Masyarakat Setempat

Sambungnya, mulai dari penyucian secara syar'i kemudian dibungkus kantong plastik yang tidak tembus air hingga dimasukkan peti.

Masih dikatakan Ganjar, seperti yang sudah ditegaskan para ahli kesehatan, ketika jenazah itu dikubur, secara otomatis virusnya akan mati karena inangnya juga mati.

"Saya tegaskan sekali lagi kalau jenazah itu sudah dikubur virusnya ikut mati di dalam tanah. Tidak bisa keluar kemudian menjangkiti warga," tegasnya Ganjar dalam cuplikan video yang diunggah di akun instagram @ganjar_pranowo, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Ini Alasan Ketua RT Tolak Pemakaman Perawat di Semarang

Selain itu, Ganjar meminta kepada pihak yang mengurus jenazah pasien Covid-19 untuk berkomunikasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.

"Kalau warga sudah paham saya yakin semua akan menerima dan juga akan mencegah berkembangnya isu yang tidak benar atau hoaks yang seringkali ini memecah belah masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Ganjar mengingatkan Majelis Ulama pun sudah berfatwa bahwa mengurus jenazah itu wajib hukumnya sementara menolak jenazah itu dosa.

"Semestinya kita memberi hormat dan penghargaan kepada seluruh tenaga medis dimanapun berada serta mendoakan agar mereka selalu diberikan kekuatan dan kesehatan," terangnya.

Baca juga: Sebelum Dibunuh dan Diperkosa, Ternyata ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Kalbar Sudah Dibuntuti Pelaku

Sementara itu, pasca-penolakan pemakaman tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga sebagai provokator.

Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yakni THP (31), BSS (54), dan S (60).

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Ibu di Muaraenim Mengaku Sudah 3 Kali Mengajak Anaknya Berhubungan Intim

Budi juga berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona.

"Warga yang melarang atau menolak pemakaman terhadap jenazah yang terinfeksi virus corona ini justru semakin membuat bingung masyarakat di daerah lain karena ketidaktahuan atau tidak paham tentang penyebaran virus corona ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Aprilia IKa, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com