Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kasus Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/04/2020, 06:10 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona kembali dicokok polisi.

Pasalnya, setelah bebas dari penjara tersebut mereka bukannya jera, namun justru kembali berulah.

Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com, tindak pidana yang dilakukan eks napi setelah bebas dari penjara tersebut bervariasi.

Mulai dari menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan di sejumlah lokasi.

Berikut ini sejumlah kasusnya:

Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup

Ilustrasi jambretTHINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN Ilustrasi jambret

Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi.

Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.

Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.

"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan, kepada polisi mereka mengaku nekat melakukan aksi penjambretan itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga: Akibat Pasien Positif Covid-19 Berbohong Saat Diperiksa, Pegawai hingga Pasien di RSUD Purwodadi Terkena Imbas

Ditangkap karena jadi kurir ganja

Barang bukti ganja yang diamankan BNNP BaliIstimewa Barang bukti ganja yang diamankan BNNP Bali

Dua orang kurir ganja bernama Bayu (24) dan Ikhlas (29), diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Dua pelaku tersebut diketahui seorang residivis, dan salah satunya baru saja bebas dari penjara karena mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena program asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.

Sedangkan Bayu sudah lebih dulu bebas karena masa tahanannya telah berakhir sejak 2 April lalu.

"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, kedua pelaku tersebut ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman paket ganja melalui ekspedisi dari Pekanbaru ke Bali.

Baca juga: Satu Napi Tertembak dalam Kerusuhan di Lapas Tuminting Manado

Mengamuk di rumah makan

Ilustrasi kekerasanTHINKSTOCKS/WAVEBREAKMEDIA LTD Ilustrasi kekerasan

Seorang pemuda yang baru dua hari bebas dari tahanan berinisial J dilaporkan warga.

Pasalnya, pemuda tersebut saat mabuk mengamuk dan merusak rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.

"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).

"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.

Akibat tidak dilayani itu, pelaku kemudian mengamuk dan mengacak-acak rumah makan tersebut.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih memburu pelaku. Namun dari informasi yang didapat sementara, pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara karena mendapat program asimilasi.

"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata dia.

Baca juga: Viral Video Satpam Tampar Perawat di Klinik Semarang, Berikut Ini Kronologinya

Curi uang dan rokok di warung

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Seorang eks narapidana yang baru saja keluar dari penjara, Faisal (39) kembali diamankan polisi pada Kamis (9/8/2020).

Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 150.000 dan empat bungkus rokok di sebuah warung makan di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Baru bebas, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," ujar Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

Dari informasi yang didapat, pelaku sebelumnya ditahan di lapas karena terlibat kasus serupa. Saat itu, pelaku divonis 10 bulan penjara.

Namun, belum lama ini ia bebas karena mendapat program asimilasi dari pemerintah sebagai dampak pandemi corona.

Baca juga: Duduk Perkara Pemakaman Perawat di Semarang Ditolak Warga, PPNI Turun Tangan hingga Ketua RT Minta Maaf

Penulis : Himawan, Vitorio Mantalean, Imam Rosidin | Editor : Aprillia Ika, Sandro Gatra, Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com