Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kasus Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/04/2020, 06:10 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona kembali dicokok polisi.

Pasalnya, setelah bebas dari penjara tersebut mereka bukannya jera, namun justru kembali berulah.

Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com, tindak pidana yang dilakukan eks napi setelah bebas dari penjara tersebut bervariasi.

Mulai dari menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan di sejumlah lokasi.

Berikut ini sejumlah kasusnya:

Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup

Ilustrasi jambretTHINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN Ilustrasi jambret

Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi.

Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.

Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.

"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan, kepada polisi mereka mengaku nekat melakukan aksi penjambretan itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga: Akibat Pasien Positif Covid-19 Berbohong Saat Diperiksa, Pegawai hingga Pasien di RSUD Purwodadi Terkena Imbas

Ditangkap karena jadi kurir ganja

Barang bukti ganja yang diamankan BNNP BaliIstimewa Barang bukti ganja yang diamankan BNNP Bali

Dua orang kurir ganja bernama Bayu (24) dan Ikhlas (29), diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Dua pelaku tersebut diketahui seorang residivis, dan salah satunya baru saja bebas dari penjara karena mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com