Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perawat yang Ditampar Satpam Usai Ingatkan Pakai Masker Trauma dan Alami Pusing

Kompas.com - 11/04/2020, 17:11 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Lantaran tak terima diingatkan memakai masker, seorang satpam berinisial B menampar perawat berinisial HM di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020).

Akibatnya, perawat HM kini mengalami trauma. HM pun merasakan pusing di bagian kepalanya usai mendapatkan tamparan.

Baca juga: Kisah Ibu Rumah Tangga Hamil Terinfeksi Corona, Tak Punya Riwayat Bepergian, Nunki: Palingan Ketemu Tukang Sayur Keliling

Kronologi

IlustrasiPixabay/Coyot Ilustrasi
Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan, peristiwa itu terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.

Awalnya pria yang berprofesi sebagai satpam itu datang berobat.

Namun B datang ke klinik tanpa mengenakan masker.

HM yang melihatnya mengingatkan agar B mengenakan masker ketika berobat.

Baca juga: Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara

 

IlustrasiPIXABAY.com Ilustrasi
Bertindak kasar

Bukan berterima kasih karena telah diingatkan, B justru melakukan tindakan kasar pada perawat tersebut.

Ia memukul HM lantaran tak terima diingatkan untuk menggunakan masker.

HM pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Ia mengalami trauma dan pusing usai mendapat tindakan tak menyenangkan tersebut.

"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang Timur," jelas dia.

Baca juga: Sederet Pesan Menggugah dari Para Pasien Corona yang Berhasil Sembuh...

Memanggil saksi dan menunggu hasil visum

Usai mendapatkan laporan, polisi memanggil sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.

HM pun telah dimintai keterangan atas kasus pemukulan yang menimpanya.

Polisi juga menunggu hasil visum korban sebagai bukti.

Terlapor akan dipanggil secepatnya setelah keterangan saksi mencukupi.

"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com