Selain itu, Edy mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan dokumentasi terkait kejadian pada Kamis (9/4/2020) petang tersebut.
"Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini. Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian," jelasnya, Jumat (10/4/2020) di kantor DPW PPNI Jateng.
Menurut Edy, kejadian penolakan tersebut tidak akan terjadi kalau tidak ada provokator.
"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan. Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perawat di RSUP Dr. Kariadi meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020).
Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Sewakul mendapat penolakan dari warga sehingga dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr. Kariadi.
Sementara itu, menurut Ketua RT 6 Dusun Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Purba, mengaku tak bisa berbuat banyak warga mendesak untuk menolak pemakaman jenazah perawat tersebut.
"Sungguh, saya juga menangis dengan kejadian tersebut. Apalagi istri saya juga perawat, tapi saya harus meneruskan aspirasi warga," ungkapnya.
Sementara itu, Purba juga mengungkapkan permintaan maaf terkait kejadian tersebut.
"Sungguh, saya juga menangis dengan kejadian tersebut. Apalagi istri saya juga perawat, tapi saya harus meneruskan aspirasi warga," ungkapnya.
(Penulis: Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.