Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik untuk Putus Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 10/04/2020, 14:32 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa haram mudik Lebaran.

Pria yang akrab disapa Emil itu menilai, fatwa haram mudik bagi masyarakat bisa memutus rantai penyebaran wabah corona khususnya di wilayah episentrum Covid-19.

"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," kata Emil usai melakukan video conference bersama 27 Ketua MUI Jabar, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4/2020) sore.

Baca juga: Ridwan Kamil: PSBB untuk 5 Wilayah di Jabar Resmi Diajukan, Kini Tunggu Respons Kemenkes

Emil mengatakan, disiplin untuk tidak mudik menjadi hal krusial dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebab, ia menemukan beberapa kasus penularan Covid-19 disebabkan aktivitas pulang kampung ke sejumlah daerah di Jabar.

Seperti salah seorang anggota keluarga di Ciamis tertular Covid-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.

"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," ucapnya.

Fatwa haram mudik merupakan kewenangan MUI Pusat.

Maka dari itu, kepada 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar, Emil berharap aspirasi daerah rawan Covid-19 dapat dikomunikasikan kepada MUI Pusat.

"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," ucapnya.

 

Dalam rapat itu, Emil juga meminta pandangan dari para Ketua MUI terkait shalat tarawih di rumah, termasuk kemungkinan meniadakan salat idulfitri.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI Pusat.

Dalam hal ini MUI Jabar mendorong MUI Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik.

"Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.

Namun, secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan.

"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," jelasnya.

Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia.

 

"Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," jelas Rahmat.

Pemprov Jabar sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik, serta memberlakukan prosedur tetap kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun.

Hal itu dilakukan untuk memastikan pemudik tidak terpapar virus corona.

Desa-desa di Jabar juga memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk ke daerahnya. Mereka membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Covid-19.

Aparatur desa juga mendata pemudik yang berasal dari zona merah dan memintanya untuk mengisolasi diri selama 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com