Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik untuk Putus Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 10/04/2020, 14:32 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa haram mudik Lebaran.

Pria yang akrab disapa Emil itu menilai, fatwa haram mudik bagi masyarakat bisa memutus rantai penyebaran wabah corona khususnya di wilayah episentrum Covid-19.

"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," kata Emil usai melakukan video conference bersama 27 Ketua MUI Jabar, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4/2020) sore.

Baca juga: Ridwan Kamil: PSBB untuk 5 Wilayah di Jabar Resmi Diajukan, Kini Tunggu Respons Kemenkes

Emil mengatakan, disiplin untuk tidak mudik menjadi hal krusial dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebab, ia menemukan beberapa kasus penularan Covid-19 disebabkan aktivitas pulang kampung ke sejumlah daerah di Jabar.

Seperti salah seorang anggota keluarga di Ciamis tertular Covid-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.

"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," ucapnya.

Fatwa haram mudik merupakan kewenangan MUI Pusat.

Maka dari itu, kepada 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar, Emil berharap aspirasi daerah rawan Covid-19 dapat dikomunikasikan kepada MUI Pusat.

"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," ucapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com