Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Istri Hamil Tua Meninggal Positif Corona dan Suami Dikarantina di Penjara

Kompas.com - 10/04/2020, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang pasien positif corona yang hamil 8 bulan meninggal dunia di Rumah Sakit M Djamil Padang, Sumatera Barat pada Rabu (8/4/2020).

Perempuan asal Bukittingi itu awalnya kejang dan dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi, Bukittinggi pada Senin (6/4/2020).

Karena kondisinya memburuk, ia dirujuk ke RS M Djamil Padang hingga dinyatakan meninggal dunia pada Rabu pagi.

Baca juga: Tahanan Polres Bukittinggi Diisolasi karena Istrinya yang Hamil 8 Bulan Meninggal Positif Covid-19

Informasi dari Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, pasien tersebut positif terjangkit virus corona.

“Saya dapat kabar, suami pasien berbaur dengan tahanan lainnya. Saya sudah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk melakukan pengecekan dengan tahanan yang berbaur dengan suaminya,” kata Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmantias dalam konferensi pers, Rabu malam.

Jenazah pasien saat ini sudah dimakamkan di Kabupaten Agam.

Baca juga: 46 Tahanan Polres Bukittinggi Jadi ODP Virus Corona

45 tahahan dan 60 polisi jalani rapid test

Ilustrasi rapid test virus coronaShutterstock Ilustrasi rapid test virus corona
Dari dari hasil tracing pasien, diketahui jika SS (36) suami pasien positit corona ternyata ditahan ruangan tahanan utama Mapolres Bukittinggi sejak Kamis (2/4/2020).

Ia tersandung kasus narkoba kurang dari sepekan meninggalnya sang istri.

Selama ditahan di Mapolres Bukittinggi, sang suami berbaur dengan 45 tahanan sementara di Polres Bukittinggi. SS juga kontak fisik dengan 60 personel kepolisian.

Mengetahui istrinya meninggal positif corona, pria 36 tahun itu kemudian dikarantina dan dipindahkan ke ruang tahanan lantai dua.

Baca juga: Seorang Pasien Positif Corona Meninggal Saat Sedang Hamil 8 Bulan

Ia juga menjalani tes swab tenggorokan dan hidung di RS Achmar Muchtar. Tes dilakukan untuk memastikan status kesehatan SS.

Setelah kasus tersebut terungkap, 45 tahanan menjadi orang dalam pengawasan (ODP) Covid-19.

Mereka akan menjalani rapid test pada Sabtu (11/4/2020). Rapid test juga dilakukan pada 60 polisi yang kontak fisik dengan SS.

"Personel Resnarkoba yang menangkap SS, personel jaga tahanan dan personel lainnya yang melakukan kontak dengan SS dilakukan rapid test," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com