Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Penipu Driver Ojol Dirawat di RS | Mayat Remaja Dikubur Setengah Badan

Kompas.com - 10/04/2020, 05:45 WIB
Rachmawati

Editor

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Keduanya berinsial RBP (17) dan MA (17).

"Kita mencari bukti, menyisir di seputaran TKP. Kita mendapat barang bukti 1 buah cangkul yang diduga untuk menanam korban," kata Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung.

Sebelum ditemukan tewas, korban tidak pulang sejak Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: Jenazah Remaja 13 Tahun Dikubur Setengah Badan

3. Dipukul nenek, kepala desa lapor polisi

Gara-gara video saat dirinya dipukul seorang nenek berusia 60 tahun beredar luas di media sosial, seorang kepala desa atau geuchik di Aceh Utara mengadu ke polisi.

T Bakhtiar, korban pemukulan, melaporkan nenek TU ke Mapolres Utara dengan tuduhan telah mencemarkan nama baiknya dengan sengaja menyebarkan video berdurasi 35 detik tersebut.

“Ini kita periksa dulu keterangan saksi ahli juga, ahli teknologi informasi, apakah benar yang menyebarkan video itu pertama kali pelaku pemukulan sendiri, dan ahli bahasa. Ini terus didalami,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama.

Sementara itu, Adhitya menjelaskan, video tersebut sudah beredar di grup WhatsApp, dan salah satunya di kanal Youtube dengan akun Dun RMD pada 4 April 2020.

Dalam video tersebut, Bakthiar datang bersama sejumlah warga ke rumah TU untuk menyelesaikan sengketa tapal batas tanah.

Namun entah mengapa, tiba-tiba suasana menjadi tegang. TU diduga emosi dan memukul kepala Bakhtiar, hingga dilerai warga.

Baca juga: Video Saat Dipukul Nenek Jadi Viral, Kepala Desa Lapor ke Polisi karena Merasa Malu

4. Isi khotbah khatin dinilai meresahkan warga

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
K seorang khatib asal Lombok Tengah ditangkap Polres Lombok Tengah karena meresahkan masyarakat atas isi khotbah yang disampaikan saat shalat Jumat (3/4/2020).

Dalam isi khotbahnya, K menyebut bahwa muslim menjadi kafir jika tidak melaksanakan shalat Jumat.

Khotbah yang disampaikan K dianggap tidak sesuai dengan anjuran pemerintah yang menyarankan untuk beribadah di rumah guna menekan penyebaran virus corona.

Saat diperiksa, K telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat atas isi khotbahnya.

Atas pengakuan itu, K tidak ditahan dan dibolehkan untuk pulang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com