JAYAPURA, KOMPAS.com - Pemprov Papua telah menaikan status penanganan Covid-19 dari siaga darurat menjadi tanggap darurat yang mulai berlaku Kamis (9/4/2020) hingga 6 Mei 2020.
Dengan status tersebut, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw memastikan kini aparat keamanan bisa mengambil tindakan tegas bagi siapa saja masyarakat yang tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona.
"Untuk yang masih bergerak leluasa untuk berkumpul bersama di mana-mana kami akan bubarkan dengan tegas," ujar Waterpauw, di Jayapura, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: 45 Kasus Positif Covid-19, Papua Naikkan Status dari Siaga Jadi Tanggap Darurat Corona
Waterpauw memastikan bila proses pemberian imbauan sudah dilakukan selama masa siaga darurat dan kini tidak ada lagi toleransi bagi para pelanggar.
Bahkan, tidak hanya sekedar membubarkan, Waterpauw memastikan aparat akan menindak siapa saja yang mencoba melawan aparat dan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus corona.
"Dan bila masih menunjukan sikap-sikap yang tidak bersahabat kami akan proses, ada aturan hukumnya itu," kata Waterpauw.
Ia menyatakan, segala aturan yang dibuat pemerintah untuk menangani masalah penyebaran virus corona adalah untuk menyelamatkan masyarakat.
Karenanya, ia meminta seluruh komponen bisa bersama-sama saling menjaga dan mematuhi aturan yang telah dibuat.