Pencuri itu juga memotong kabel kamera pengawas (CCTV) masjid sehingga gerak-geriknya tak diketahui.
MAP mencungkil kotak amal dan membawa uang sebesar Rp 313.500. Tapi, aksi MAP diketahui warga setempat yang sedang melintas.
Warga pun langsung meringkus pencuri itu.
Saat ditangkap, beberapa warga mulai mengiterogasi pencuri itu. Salah satu warga langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Bertemu di Penjara, Maling Kambing dan Pencuri Ayam Bersatu Bentuk Komplotan Curanmor
Petugas pun datang dan meringkus pemuda asal Desa Lengkong itu sebelum diamuk warga.
“Anggota kami datang ke sana, tersangka memang sudah membawa uang dari kotak amal itu,” jelas dia.
Pencuri itu pun ditahan di Polsek Kaliwates. Akibat perbuatannya, MAP disangkakan Pasal 363 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.