Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Covid-19, Shalat Tarawih Selama Ramadhan di Riau Ditiadakan

Kompas.com - 09/04/2020, 16:31 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah.

Hal ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran nomor 92/SE/2020, yang dilihat Kompas.com, Kamis (9/4/2020), tentang antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) dalam menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Gubernur Riau menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk terus memperhatikan kegiatan masyarakat.

Berikut intruksi Gubernur Riau.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan, Tarawih hingga Buka Puasa Disarankan di Rumah

Pertama, melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di daerah masing-masing. 

Setiap daerah tidak melakukan aktivitas mudik pulang kampung, dan tidak melakukan tradisi menjelang Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur. 

Kedua, melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada bulan Ramadhan dengan beribadah di rumah masing-masing, seperti shalat tarawih, tadarus Al Quran, serta melarang adanya buka puasa bersama.

Ketiga, melakukan pengawasan terhadap aktivitas pasar Ramadhan dan berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa. 

Baca juga: MUI: Jika Wabah Covid-19 Masih Tak Terkendali, Shalat Idul Fitri Ditiadakan

Seperti diketahui, Gubernur Riau juga telah menaikkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat, yang dimulai sejak 3 April hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Peningkatan status seiring dengan bertambahnya jumlah pasien positif virus corona di Bumi Lancang Kuning.

Pada saat ini, jumlah kasus positif corona di Riau 12 orang. Satu pasien di antaranya sudah sembuh dan dipulangkan, sedangkan 11 pasien masih dirawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com