Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Nenek Pukul Kepala Desa, Korban Laporkan 2 Orang ke Polisi

Kompas.com - 09/04/2020, 15:19 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, T Bakhtiar melaporkan dua orang atas kasus penganiayaan kepada polisi.

Pertama Bakhtiar melaporkan TU, seorang nenek berusia 60 tahun ke Mapolsek Seunuddon.

Berikutnya, Bakhtiar melaporkan IK (30) yang merupakan anak dari TU.

Baca juga: Jenazah Remaja 13 Tahun Dikubur Setengah Badan

Adapun, TU dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Bakhtiar.

Sedangkan, IK dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di Mapolres Aceh Utara.

“Awalnya saya datang untuk menyelesaikan sengketa tanah antara TU dengan tetangganya. Ini sudah tiga kali. Sebelumnya, kepala dusun saya datang, tapi dimaki-maki. Lalu saya datang, juga dimaki-maki, bahkan mau memukul,” kata Bakhtiar saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Lansia di Sukabumi Dirampok oleh Pelaku yang Pura-pura Mendata Bansos

Bakhtiar mengatakan, saat itu dirinya dan kepala dusun mau meninggalkan halaman rumah TU.

Namun, tiba-tiba TU memukul kepalanya dari belakang.

Lalu, bersama warga dan aparat desa lainnya, Bakhtiar meninggalkan lokasi rumah TU.

Menurut Bakhtiar, dia dan aparat desa lainnya bahkan sempat dilempar dengan batu.

“Saya sudah sabar sekali. Niat saya baik mau menyelesaikan masalah sengketa tanah. Saya minta ditunjukan sertifikat tanah asli. Tidak ditunjukan juga, malah memaki dan main pukul. Ini sebabnya saya laporkan dua kasus,” kata Bakhtiar.

Baca juga: Gubernur Kepri Pertimbangkan Pemberlakuan PSBB


Pencemaran nama baik

Menurut Bakhtiar, anggota keluarga nenek tersebut sengaja menyebarkan rekaman pemukulan, sehingga seolah-olah dirinya yang salah.

Rekaman tersebut disebarkan di media sosial Facebook.

"Seakan-akan saya yang salah. Padahal, saya niatnya baik-baik. Malah saya dipukuli,” kata dia.

Baca juga: Video Saat Dipukul Nenek Jadi Viral, Kepala Desa Lapor ke Polisi karena Merasa Malu

Bakhtiar meminta polisi segera menindaklanjuti kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik tersebut.

Hal ini dinilai bisa menjadi pelajaran penting dalam kehidupan masyarakat di Aceh Utara.

Menurut Bakhtiar, kasus sengketa tanah itu juga sudah dilaporkan ke Camat Seunuddon Fatwa Maulana.

Camat menyarankan agar diminta sertifikat tanah asli dari kedua belah pihak.

Dengan begitu, bisa diketahui batas tanah yang jelas sesuai sertifikat.

“Sebagai kepala desa, tentu saya berkewajiban menyelesaikan masalah. Kedua warga bersengketa tanah itu warga saya. Maka solusinya kita datangi untuk bicara baik-baik, malah kejadiannya kita yang disalahkan dan dipukul," kata Bakhtiar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com