Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NTT Larang Warga Makan di Rumah Makan untuk Cegah Corona

Kompas.com - 09/04/2020, 14:08 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah itu.

Isi surat itu yang ditandatangani Viktor pada Senin 6 April 2020 itu, satu di antara poin yang tercantum yakni melarang masyarakat untuk makan di rumah makan.

"Betul, Bapak Gubernur telah mengeluarkan surat instruksi ini. Jadi, nanti warga pesan saja makanan di rumah makan, lalu dibawa pulang ke rumah," ujar Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda NTT Marius Ardu Jelamu, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Kenalan Via Medsos, WN China Ini Nekat ke NTT Temui Teman Wanitanya

Dalam surat instruksi yang diterima Kompas.com, tertulis 8 poin instruksi Gubernur NTT yang harus dijalankan oleh para bupati dan wali kota.

Peringatan itu disampaikan gubernur, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah yang hingga saat ini masih bebas dari virus mematikan tersebut.

Ada pun 8 poin instruksi itu yakni mewajibkan masyarakat di NTT agar selalu menggunakan masker kain non medis saat keluar rumah.

Kemudian, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara pembuatan dan penggunaan masker kain.

Selanjutnya, melakukan penegakan dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan melarang masyarakat untuk keluar rumah, bepergian ke fasilitas atau ruang publik tanpa menggunakan masker.

Menyediakan masker yang berbahan kain, untuk dibagikan kepada pedagang di pasar, sopir kendaraan umum, tukang ojek dan para pekerja lain di area publik.

Baca juga: Buntut Ribuan Warga Alor Sambut Hamid Haan, Kapolda NTT Panggil Kapolres

Menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan air mengalir pada kantor pemerintah, pasar dan fasilitas umum lainnya.

Mewajibkan pemilik rumah makan, agar tidak menerima pengunjung yang makan langsung di rumah makan tersebut.

Mewajibkan masyarakat yang membeli makanan di rumah makan, agar dibawa pulang dan dilarang makan di tempat rumah makan.

Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan instruksi ini kepada Gubernur NTT secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com