LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Seorang khatib asal Lombok Tengah berinisial K, ditangkap Polres Lombok Tengah karena meresahkan masyarakat atas isi khotbah yang disampaikan saat shalat Jumat (3/4/2020).
"Iya, kami amankan seorang khatib inisial K karena meresahkan masyarakat," kata Kaur Humas Polres Lombok Tengah Aipda Taufik, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Lokasi Ditentukan, 6 Warga Diminta Antar Suplai Bahan Makanan untuk KKB ke Sebuah Jembatan
Taufik menjelaskan, dalam isi khotbahnya, K menyebut bahwa muslim menjadi kafir jika tidak melaksanakan shalat Jumat.
Apa yang disampaikan K dianggap tidak sesuai dengan anjuran pemerintah yang menyarankan untuk beribadah di rumah guna menekan penyebaran virus corona.
Saat diperiksa, K telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat atas isi khotbahnya.
Atas pengakuan itu, K tidak ditahan dan dibolehkan untuk pulang.
Namun, pihak Kepolisian masih akan melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan untuk beraktivitas produktif di rumah perlu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.
Baca juga: Awal Mula Penangkapan 6 Orang Penyuplai Bahan Makanan dan Amunisi untuk KKB
Aktivitas itu terutama terkait bekerja, belajar, juga beribadah.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor pada Senin (16/3/2020).