Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK Karyawan di Sejumlah Daerah Imbas Wabah Corona, Mana Saja?

Kompas.com - 09/04/2020, 06:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Wabah corona berimbas pada lesunya kegiatan perekonomian.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan dirumahkan tanpa upah terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Di Bali, sekitar 400 pekerja di-PHK, sedangkan 17.000 orang karyawan dirumahkan.

Sedangkan di DKI Jakarta, 162.416 pekerja melapor dirumahkan dan di-PHK.

Baca juga: Hari Ini, Tahap 2 Pendaftaran Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Dibuka

Hal tersebut juga terjadi di wilayah lainnya di Tanah Air.

Dikutip dari keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan, para pekerja yang terdampak langsung dari kejadian luar biasa Covid-19 dapat mendaftar untuk mendapatkan kartu pra kerja.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk hal ini. Kami berharap progaram ini dapat membantu daya beli pekerja serta pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan pendapatan atau kehilangan mata pencaharian," kata Airlangga.

Berikut kasus karyawan dirumahkan dan PHK di tengah pandemi corona di berbagai daerah:

Baca juga: Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif

1. Kalimantan Tengah

Seorang karyawanscyther5 Seorang karyawan
Pengurangan pekerja hingga PHK terjadi di Kalimantan Tengah.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan mengemukakan, langkah ini merupakan buntut dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Melansir Antara, sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan di Kalimantan Tengah dirumahkan sementara waktu hingga di-PHK.

"Kami masih menunggu perkembangan terbaru data pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan," kata Syahril, seperti dikutip Antara.

Ia meminta perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerja memberi informasi.

Tujuannya, data pekerja terimbas corona akan diajukan untuk kartu prakerja ke pemerintah pusat.

"Kami meminta semua perusahaan melapor ke Disnakertrans Kalteng atau kabupaten/kota setempat. Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK maupun dirumahkan lengkap," tutur dia.

Baca juga: Pemprov DKI Perpanjang Pendaftaran Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com