"Ini berlaku tanpa kecuali di seluruh wilayah Polsek baik di desa maupun yang di kota Purwokerto," kata Whisnu Caraka kepada BBC News Indonesia.
Baca juga: Kisah Haru Mulyono, Driver Ojol Asal Banyumas yang Ditipu Penumpang: Seandainya Saya Bisa Menangis
Berdasarkan observasi lapangan pada Sabtu malam (4/4/2020), seluruh pusat keramaian di Kota Purwokerto, ibukota Banyumas, terlihat sangat sepi dan lengang.
Nyaris tak ada satu pun anak muda bergerombol di kompleks GOR Satria dan Alun Alun Purwokerto. Dua lokasi ini adalah kawasan yang paling ramai setiap malam minggu, sebelum pemberlakuan jam malam.
Begitu juga jalan-jalan protokol kota Purwokerto, tak satu pun warung pinggir jalan yang berani buka.
Baca juga: Sebanyak 1.222 Karyawan di Banyumas Dirumahkan, Diusulkan Dapat Bantuan
Sepanjang Jalan Soedirman menuju alun-alun yang biasanya ramai oleh pedagang angkringan, kini sepi. Hanya satu dua warung kopi, tetapi kondisinya sangat sepi tanpa pembeli.
Seorang pedagang angkringan dengan nama Kios 'Angkringan Om Anto' sudah hampir dua minggu menutup kiosnya. Ia kini terpaksa buka dari rumah melayani pesanan daring.
"Sebelum jam malam berlaku, saya sudah tutup karena tak boleh ada kumpul-kumpul lebih dari 10 orang, kena maklumat Kapolri," kata Om Anto.
Ia merasa sangat terpukul dan tak yakin kapan ia akan bisa membuka kembali warung angkringannya itu.
Baca juga: Ini Cara Bupati Banyumas Paksa Warganya Pakai Masker, dari Denda hingga Patroli Khusus
Angkringan Om Anto dikenal warga setempat sebagai angkringan terbesar di komplek Jl Soedirman Purwokerto.
Jika malam Minggu pengunjungnya bisa ratusan berderet sepanjang trotoar toko untuk satu part jam yang sama. Total per malam bisa ribuan pengunjung.
"Asumsi saya pemerintah kewalahan karena masyarakat yang tidak mau tinggal di rumah, makanya di situ disahkan, di situ juga diberlakukan jam malam." kata Siti Ikramatoun.
Siti menambahkan, ketimbang jam malam, partial lockdown (karantina wilayah secara terbatas) bisa lebih efektif mencegah penularan virus corona lebih lanjut.
Namun dengan catatan, terlebih dahulu mengukur kebutuhan ekonomi warga.
"Jadi pentingnya mengukur dulu kebutuhan ekonomi, baru pemerintah memberlakukan peraturan partial lockdown. Kita harus mengukur dulu kebutuhan masyarakat agar tidak chaos. Itu menurut saya," kata Siti Ikramatoun.
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Jam Malam Diterapkan di Mataram
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pedoman pelaksanaan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 9 tahun 2020 mengatur antara lain kriteria penetapan PSBB di suatu wilayah, baik kota/kabupaten hingga tingkat provinsi serta pembatasan kegiatan di suatu wilayah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB, kepala daerah harus meminta izin kepada Terawan sebelum menetapkan pembatasan terhadap pergerakan orang atau barang dalam satu provinsi, kabupaten, atau kota.
Terawan bisa menolak atau menyetujui permohonan izin itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, dari besarnya ancaman wabah, efektivitas pembatasan sosial, hingga faktor politik, ekonomi, sosial, dan keamanan lokal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.