YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum akan mengajukan permohonan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan itu diambil setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menggelar rapat dengan seluruh bupati dan wali kota untuk membahas wabah virus corona.
"Rapat tadi, kabupaten-kabupaten, Forkopimda belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Sri Sultan HB X di kompleks Kepatihan, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Sri Sultan HB X Berharap Tak Ada Warga DIY yang Tolak Kepulangan Tenaga Medis
Namun, Sri Sultan tetap mempersiapkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini dipersiapkan jika nantinya ada lonjakan pemudik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Tapi belum (sekarang) waktunya," kata Sri Sultan HB X.
"Karena belum memenuhi syarat, atau persyaratan epidemiologi dan sebagainya, maupun transmisi lokal, kita belum memenuhi syarat. Jadi belum perlu," sambungnya.
Baca juga: Calm Down dan Slow Down, Cara Sri Sultan Ajak Warga Yogyakarta Cegah Corona, Ini Maknanya
Sementara itu, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, dalam rapat dengan gubernur, bupati dan wali kota telah menyampaikan mengenai kondisi di daerahnya masing-masing.
"Pada prinsipnya ada beberapa ketentuan yang belum terpenuhi oleh kondisi sekarang, misalnya tingkat penyebarannya, transmisi lokalnya. Ini kecenderungannya kita agak melandai," urainya.
"Nanti kita lihat eskalasinya kalau ada peningkatan, kita akan bertemu lagi, mau nyatakan PSBB atau tidak. Toh kalau kita memaksakan mengajukan PSBB, kalau belum memenuhi persyaratan Kemenkes juga tidak akan memberikan rekomendasi," bebernya.
Seperti diketahui syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setiap wilayah harus memenuhi: 1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. 2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pengajuan permohonan PSBB juga harus disertai dengan data, peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu dan kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.