Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Sultan HB X Nilai DIY Belum Cukup Syarat untuk Ajukan PSBB

Kompas.com - 08/04/2020, 17:49 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

"Nanti kita lihat eskalasinya kalau ada peningkatan, kita akan bertemu lagi, mau nyatakan PSBB atau tidak. Toh kalau kita memaksakan mengajukan PSBB, kalau belum memenuhi persyaratan Kemenkes juga tidak akan memberikan rekomendasi," bebernya.

Seperti diketahui syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setiap wilayah harus memenuhi: 1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. 2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pengajuan permohonan PSBB juga harus disertai dengan data, peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu dan kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com